Tidak cukup Pemimpin Desa
Minggu, 20 Februari 2011 | 11.22 WIB | Gagasan.
Desa dalam UU dimaknai sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang ... 











