<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RPDN</title>
	<atom:link href="http://www.rpdn.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.rpdn.org</link>
	<description>Badan Otonom dari Perkumpulan Relawan Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 May 2012 05:49:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Menggalang Dana Untuk Blogdesa</title>
		<link>http://www.rpdn.org/2012/05/menggalang-dana-untuk-blogdesa/</link>
		<comments>http://www.rpdn.org/2012/05/menggalang-dana-untuk-blogdesa/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 May 2012 05:44:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aktifitas]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.rpdn.org/?p=652</guid>
		<description><![CDATA[Suryokoco mengatakan, sejauh ini RPDN terus berupaya mewujudkan gagasan ini dan akan melakukan berbagai upaya agar program ini secepatnya terwujud.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.rpdn.org/2012/05/menggalang-dana-untuk-blogdesa/bangun-blogdesa/" rel="attachment wp-att-653"><img class="alignright size-full wp-image-653" title="bangun-blogdesa" src="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/05/bangun-blogdesa.jpg" alt="" width="400" height="300" /></a>JAKARTA : Meski telah mendapatkan dukungan moril dari banyak pihak, program Blogdesa yang digagas oleh Suryokoco dan dijadikan program Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), ternyata masih terhambat dengan kurangnya dukungan financial.</p>
<p>&#8220;Kita telah melakukan permohonan dukungan ke banyak pihak, BUMN, kementerian, swasta, lmbaga donor, tapi memang belum mendapat kesempatan untuk didukung secara financial. Kalo dukungan moril sudah sangat banyak, dan kami berterimakasih atas itu semua&#8221; kata Suryokoco.</p>
<p>Bahkan satu tahun lalu Rabu, 5 mei 2011. Gagasan Blogdesa mendapat perhatian dari menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan. “Saya sangat menyambut baik gagasan dan ide yang diajukan oleh RPDN, inilah makna dari silaturrahmi” kata Menkop saat menemui Jajaran Pengurus Pusat RPDN dipimpin ketua PP RPDN, sekretaris Setyo Edy, bendahara Budidoyo Siswoyo didampingi  Pembina Ir Suaib Didu dan koordinator Pakar Pusat drg Harijadi.</p>
<p>Suryokoco mengatakan, sejauh ini RPDN terus berupaya mewujudkan gagasan ini dan akan melakukan berbagai upaya agar program ini secepatnya terwujud.</p>
<p>Ide pengalangan dana masyarakat adalah terinsiprsi dari tayangan televisi saat Mira lesmana menyampaikan penggunaan media wujukan.com untuk menggalang dana pembuatan film ” Atambua 39° Celsius”. ”Saya melihat acara TV yang menceritakan adanya usaha pengalangan dana masyarakat dikoordinir oleh perusahaan dalam wujudkan.co, saya pikir mungkin ini pas untuk program blogdesa, akhirnya kita coba komunikasi dan alhamdulillah mereka memberi kesempatan ini” kata suryokoco.</p>
<p>Masyarakat yang sepakat dan seide dengan blogdesa bisa berkunjung ke website <a href="http://www.wujudkan.com/">www.wujudkan.com</a> atau bisa langsung ke <a href="http://wujudkan.com/projects/detail/60/membangun-blogdesa-situs-desa-indonesia-menyapa-dunia">http://wujudkan.com/projects/detail/60/membangun-blogdesa-situs-desa-indonesia-menyapa-dunia</a> kata suryo mempromosikan.</p>
<p>”Dengan program ini, semoga kekurangan dana kami bisa terpenuhi, dan perlu diketahui sampai saat ini beberapa desain theme dan desain program pengelolaan data sudah disiapkan oleh mas Bogy Harseno dan tim Cindelaras nya. Kami sangat berharap banyak pihak yang seide dan berkenan berbagi rejeki untuk mewujudkan gagasan ini” kata ketua PP RPDN mengakhiri pembicaraannya. (admin)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.rpdn.org/2012/05/menggalang-dana-untuk-blogdesa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RUU Desa dan Naskah Akademik RUU Desa</title>
		<link>http://www.rpdn.org/2012/05/ruu-desa-dan-naskah-akademik-ruu-desa/</link>
		<comments>http://www.rpdn.org/2012/05/ruu-desa-dan-naskah-akademik-ruu-desa/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 20:21:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Downloads]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.rpdn.org/?p=647</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta : Dijelaskan oleh Pemerintah bahwa pemahaman  Pasal 18  ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah desa mempunyai satu kesatuan makna  dengan pemerintahan daerah. Demikian juga, melalui pemahaman Pasal 18B  tersebut mengindikasikan bahwa makna dari  kesatuan masyarakat hukum  adat adalah desa atau dengan sebutan  lain yang beragam, beserta hak-hak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.rpdn.org/2012/05/ruu-desa-dan-naskah-akademik-ruu-desa/ruu-desa-1/" rel="attachment wp-att-648"><img class="alignright size-full wp-image-648" title="ruu-desa-1" src="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/05/ruu-desa-1.jpg" alt="" width="440" height="330" /></a>Jakarta : Dijelaskan oleh Pemerintah bahwa pemahaman  Pasal 18  ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah desa mempunyai satu kesatuan makna  dengan pemerintahan daerah. Demikian juga, melalui pemahaman Pasal 18B  tersebut mengindikasikan bahwa makna dari  kesatuan masyarakat hukum  adat adalah desa atau dengan sebutan  lain yang beragam, beserta hak-hak tradisionalnya.</p>
<p>Pemahaman tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dari Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Edisi Revisi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK Tahun 2010, yang antara lain menjelaskan bahwa dalam naskah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tidak secara tegas mencantumkan desa adalah semata-mata dimaksudkan untuk mempertahankan keragaman desa di Indonesia.</p>
<p>Sejumlah hal penting yang terkandung dalam pasal 18 dan 18B  Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut membutuhkan penjabaran lebih lanjut dalam undang-undang, terutama yang berkaitan dengan pengaturan desa.</p>
<p>Dan lebih detail tentang RUU Desa usulan perintah berikut dapat didownload materi lengkapnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/05/RUU-Desa.pdf" target="_blank">RUU DESA</a></p>
<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/05/RUU-Desa-Penjelasan.pdf" target="_blank">PENJELASAN RUU DESA</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>NASKAH AKADEMIK</p>
<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/05/Naskah-Akademik-1-Daftar-Isi.pdf" target="_blank">DAFTAR ISI</a></p>
<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/05/Naskah-Akademik-2-Bab-I.pdf" target="_blank">BAB I  Pendahuluan</a></p>
<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/05/Naskah-Akademik-3-Bab-II.pdf" target="_blank">BAB II  Teori dan Analisis Fakta</a></p>
<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/05/Naskah-Akademik-4-Bab-III.pdf" target="_blank">BAB III Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan</a></p>
<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/05/Naskah-Akademik-5-Bab-IV.pdf" target="_blank">BAB IV Ruang Lingkup Pengaturan</a></p>
<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/05/Naskah-Akademik-6-Bab-V.pdf" target="_blank">BAB V Penutup</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : Deputi Bidang Persidangan dan KSAP – Sekretariat Jendral DPR RI</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.rpdn.org/2012/05/ruu-desa-dan-naskah-akademik-ruu-desa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SMS Info RUU Desa untuk  Para Pemangku Kepentingan</title>
		<link>http://www.rpdn.org/2012/04/sms-info-ruu-desa-untuk-para-pemangku-kepentingan/</link>
		<comments>http://www.rpdn.org/2012/04/sms-info-ruu-desa-untuk-para-pemangku-kepentingan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2012 13:47:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Realisasi Program]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.rpdn.org/?p=621</guid>
		<description><![CDATA[Dalam perjalanan proses RUU Desa yang kini telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), banyak pihak yang selalu ingin mengetahui proses perbahasan RUU tersebut. Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) berusaha mengambil peran dalam menjawab kebutuhan informasi perjalanan RUU Desa dengan meluncurkan program SMS Info RUU Desa melalui SMS Massal dari nomor 0838 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.rpdn.org/2012/04/sms-info-ruu-desa-untuk-para-pemangku-kepentingan/sms-massal/" rel="attachment wp-att-622"><img class="alignright size-full wp-image-622" title="sms-massal" src="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/04/sms-massal.jpg" alt="" width="400" height="300" /></a>Dalam perjalanan proses RUU Desa yang kini telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), banyak pihak yang selalu ingin mengetahui proses perbahasan RUU tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) berusaha mengambil peran dalam menjawab kebutuhan informasi perjalanan RUU Desa dengan meluncurkan program SMS Info RUU Desa melalui SMS Massal dari nomor 0838 9950 7770.</p>
<p style="text-align: justify;">”Kita berusaha mengambil peran dalam desiminasi informasi seputar perjalanan proses RUU Desa dengan meluncurkan program SMS info RUU Desa, yaitu SMS Massal dari no yang disiapkan dan dikelola oleh tim Relawan Desa” kata Suryokoco Ketua Pengurus Pusat RPDN di Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">Program SMS Info RUU Desa adalah program tidak berbayar yang merupakan layanan RPDN bagi komunitas peduli desa, pemangku kepentingan desa dan perdesaan.</p>
<p style="text-align: justify;">”Program SMS Info RUU Desa ini adalah program SMS masaal yang penerima tidak dikenai biaya. Kita tidak menggunakan nomor premium yang biasa menggunakan 4 atau 5 digit, jadi diharapkan para pihak yang ingin mendapat informasi seputar perjalanan  proses RUU Desa tidak terbebani biaya” jelas ketua PP RPDN ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Program yang masih dalam tahap uji coba ini ternyat telah menarik banyak minat masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">”Program yang baru kita uji coba ini telah mendapatkan banyak pendaftar bahkan telah mendekat angka seribuan pendaftar dari Jatim, Jabar, Jateng, Banten, Jakarta, NTT dan NTB” kata Afif Fauzi pengelola SMS Info Desa</p>
<p style="text-align: justify;">Data yang telah terhimpun juga data akses pada para anggota Pansus RUU Desa.</p>
<p style="text-align: justify;">”Kami juga telah memilki data akses dari 30 DPR RI anggota Pansus RUU Desa” lanjut Afif.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mendaftar cukup sms dengan format ruudesa, nama, nomor HP dan nama Kabupaten ke 0838 9950 7770.</p>
<p style="text-align: justify;">”Untuk mendapatkan SMS info RUU Desa, cukup ketik  ruudesa [koma] nama [koma] no hp [koma] nama kabupaten dan dikirim ke 0838 9950 7770. contoh   ruudesa, afif, 081227471xxx, Jakarta ” jelas afif (admin)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.rpdn.org/2012/04/sms-info-ruu-desa-untuk-para-pemangku-kepentingan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buku Perencanaan Desa Terpadu</title>
		<link>http://www.rpdn.org/2012/03/buku-perencanaan-desa-terpadu/</link>
		<comments>http://www.rpdn.org/2012/03/buku-perencanaan-desa-terpadu/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Mar 2012 02:08:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Downloads]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.rpdn.org/?p=598</guid>
		<description><![CDATA[Buku tentang Perencanaan Desa Terpadu  merupakan suatu pendekatan perencanaan desa  yang melibatkan masyarakat dan unit-unit yang lebih kecil dengan memperhitungkan aspek atau bidang lainnya secara sinergis dan menyeluruh serta diletakkan dalam kerangka strategi pembangunan desa secara berkelanjutan. Konsep pembangunan dan keterpaduan menjadi kata kunci dalam menetapkan kebijakan, identifikasi kebutuhan, pelibatan pelaku (pemerintah, swasta, LSM dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/03/perencanaan-desa-2.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-599" title="perencanaan-desa-2" src="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/03/perencanaan-desa-2.jpg" alt="" width="440" height="330" /></a>Buku tentang Perencanaan Desa Terpadu  merupakan suatu pendekatan perencanaan desa  yang melibatkan masyarakat dan unit-unit yang lebih kecil dengan memperhitungkan aspek atau bidang lainnya secara sinergis dan menyeluruh serta diletakkan dalam kerangka strategi pembangunan desa secara berkelanjutan. Konsep pembangunan dan keterpaduan menjadi kata kunci dalam menetapkan kebijakan, identifikasi kebutuhan, pelibatan pelaku (pemerintah, swasta, LSM dan masyarakat), sumber daya dan prosedur yang harus ditempuh. Hasil dari proses perencanaan dengan menggunakan pendekatan ini dituangkan dalam bentuk rencana strategis desa. Buku ini sejalan dengan upaya membangun otonomi desa, di mana proses pembangunan harus diletakkan dalam kerangka sistem kebijakan dan strategi yang memungkinkan terjadinya akselerasi desa terhadap berbagai akses pertumbuhan sosial-ekonomi, kemanusiaan dan penguatan kelembagaan.</p>
<p>Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, desa memiliki kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan desa sebagai pola penggalian gagasan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana rencana pembangunan menurut undang undang tersebut dibagi menjadi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah desa.</p>
<p>Pelaksanaan pembangunan tidak saja menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah saja tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh institusi dan masyarakat dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang atau aspek pengembangan lainnya. Salah satu alternatif yang dapat ditempuh dengan merancang pengembangan kawasan perdesaan secara terpadu mencakup kebutuhan sosial, ekonomi, budaya, politik, sumber daya alam, pertahanan, dan keamanan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Download: <a href="http://wahjudinsumpeno.files.wordpress.com/2011/12/perencanaan-desa-terpadu_edisi-kedua1.pdf" target="_blank">Perencanaan Desa Terpadu_Edisi Kedua</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Wahjudin Sumpeno<br />
Diterbitkan oleh : Read Indonesia<br />
Tebal : xvii; 253 Halaman<br />
Cetakan : Edisi Revisi, 2011</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.rpdn.org/2012/03/buku-perencanaan-desa-terpadu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Modul Mengelola Konflik</title>
		<link>http://www.rpdn.org/2012/03/modul-mengelola-konflik/</link>
		<comments>http://www.rpdn.org/2012/03/modul-mengelola-konflik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Mar 2012 02:05:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Downloads]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.rpdn.org/?p=594</guid>
		<description><![CDATA[Modul pelatihan yang berjudul Mengelola Konflik: Panduan Pelatihan Pratugas Fasilitator PNPM Generasi Sehat dan cerdas yang berada di tangan pembaca merupakan salah satu bahan belajar untk kegiatan pratugas Fasilitator Kecamatan (FK) Program Pembangunan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri-Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM GSC) yang dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan peningkatan kapasitas Fasilitator Kecamatan dalam menjalankan tugas di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/03/kelola-konflik.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-595" title="kelola-konflik" src="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/03/kelola-konflik.jpg" alt="" width="440" height="330" /></a>Modul pelatihan yang berjudul Mengelola Konflik: Panduan Pelatihan Pratugas Fasilitator PNPM Generasi Sehat dan cerdas yang berada di tangan pembaca merupakan salah satu bahan belajar untk kegiatan pratugas Fasilitator Kecamatan (FK) Program Pembangunan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri-Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM GSC) yang dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan peningkatan kapasitas Fasilitator Kecamatan dalam menjalankan tugas di lapangan. Selain untuk kebutuhan program, panduan ini dirancang untuk kepentingan khusus terutama dalam memfasilitasi penyelesaian konflik dalam masyarakat. Diharapkan panduan pelatihan ini akan memberikan arahan dan bimbingan dalam menghadapi berbagai situasi konflik yang terjadi antara pemangku kepentingan dalam program pembangunan. baik ditingkat kelompok, komunitas dan pengambil keputusan. Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan PNPM GSC bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak balita serta meningkatkan pendidikan anak usia sekolah hingga Sekolah Dasar (SD/MI) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/MTs). Program ini menerapkan landasan pemberdayaan masyarakat. Artinya bahwa perumusan dan penetapan program/kegiatan pembangunan harus berangkat dari masyarakat, dilakukan oleh masyarakat dan diperuntukkan bagi masyarakat. Dibandingkan dengan pendekatan lainnya, pendekatan pemberdayaan masyarakat lebih mampu menjamin efektivitas dan keberlanjutan sebuah program penanggulangan kemiskinan. PNPM GSC Sebagai bentuk kesinambungan dari program pemerintah yang telah ada sebelumnya, maka pelaku dan kelembagaan yang telah dibangun melalui MPd atau P2KP akan tetap digunakan dalam program ini.</p>
<p>Modul ini merupakan salah satu materi pokok yang diberikan dalam kegiatan pelatihan pra tugas bagi fasilitator kecamatan dalam mendukung pelaksanaan PNPM-GSC. Program ini digagas oleh pemerintah dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan melalui dukungan pelayanan pendidikan, wajib belajar dan kualitas kesehatan ibu dan anak. Program tersebut tidak terlepas dari berbagai permasalahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Permasalahan sosial dapat ditimbulkan karena perkembangan historis, kesenjangan, status sosial, perubahan yang cepat atau dampak dari pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, setiap program pembangunan yang digulirkan harus benar-benar sesuai kebutuhan masayarakat, dan tidak menimbulkan masalah, konflik atau kerentanan sosial lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Download: <a href="http://wahjudinsumpeno.files.wordpress.com/2011/12/modul-resolusi-konflik-pnpm-generasi.pdf" target="_blank">Modul Mengelola Konflik PNPM Generasi</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Wahjudin Sumpeno<br />
Diterbitkan oleh : The World Bank<br />
Didukung oleh : CPDA dan PNPM GSC<br />
Tebal : xviii; 240 Halaman<br />
Cetakan : November 2011</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.rpdn.org/2012/03/modul-mengelola-konflik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buku RPJM Desa</title>
		<link>http://www.rpdn.org/2012/03/buku-rpjm-desa/</link>
		<comments>http://www.rpdn.org/2012/03/buku-rpjm-desa/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Mar 2012 01:59:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Downloads]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.rpdn.org/?p=590</guid>
		<description><![CDATA[Buku ini mencoba menawarkan kerangka rencana pembangunan desa khususnya dalam menyusun RPJM Desa yang dapat memadukan ketiga komponen tersebut dengan tetap merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Secara umum buku ini mengikuti pentahapan yang telah diatur dalam peraturan tersebut dengan memberikan beberapa penjelasan dan penambahan dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://wahjudinsumpeno.files.wordpress.com/2011/12/rpjm-desa.pdf"><img class="alignright size-full wp-image-591" title="rpjm-des" src="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/03/rpjm-des.jpg" alt="" width="440" height="330" /></a>Buku ini mencoba menawarkan kerangka rencana pembangunan desa khususnya dalam menyusun RPJM Desa yang dapat memadukan ketiga komponen tersebut dengan tetap merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Secara umum buku ini mengikuti pentahapan yang telah diatur dalam peraturan tersebut dengan memberikan beberapa penjelasan dan penambahan dalam aspek analisis dinamika konflik serta kerangka kerja perdamaian. Hal ini dirasakan perlu untuk disusun sebuah panduan teknis yang dapat membantu perencana dan pelaksana dalam mengintegrasikan pengarusutamaan perdamaian dalam perumusan prioritas pembangunan desa 5 (lima) tahun. Paling tidak, harapan buku ini dapat mengisi kekosongan terkait, bagaimana persoalan ketidakadilan, kerentanan sosial, dan dinamika konflik dapat dipahami pada saat pengkajian kondisi desa termasuk gagasan sinkronisasi dan pengintegrasian prespektif perdamaian (peace mainstreaming) dalam perencanaan pembangunan.</p>
<p>RPJM Desa berbasis perdamaian diperlukan untuk; (1) memperkuat harmonisasi antarpelaku pembangunan, (2) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarwilayah (RT/RW, lingkungan, dusun, antardesa), antar sector (pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur), maupun antarfungsi pemerintah, (3) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, (4) mengoptimalkan partisipasi masyarakat di semua tingkatan pemerintahan, serta (5) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.</p>
<p>Buku ini diharapkan dapat mempermudah pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa dan BPD yang memiliki kewenangan dalam perumusan program untuk memastikan pengarusutama-an perdamaian digunakan dalam keseluruhan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan dampaknya bagi masyarakat khususnya korban konflik, perempuan dan kelompok rentan. Bagi para pemerhati, perencana, praktisi, akademisi, aktivis atau lembaga lainnya dalam bidang pemerintahan, Buku ini dapat dijadikan salah satu referensi dalam menggali gagasan atau program pembangunan desa berbasis perdamaian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Download: <a href="http://wahjudinsumpeno.files.wordpress.com/2011/12/rpjm-desa.pdf" target="_blank">RPJM Desa</a></p>
<p>Judul: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa: Panduan Perencanaan Berbasis Perdamaian<br />
Penulis : Wahjudin Sumpeno<br />
Diterbitkan oleh : The World Bank<br />
Didukung oleh : CPDA<br />
Tebal : xix; 204 Halaman<br />
Cetakan : 2011</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.rpdn.org/2012/03/buku-rpjm-desa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Modul Pelatihan Penyusunan Renstra SKPD</title>
		<link>http://www.rpdn.org/2012/03/modul-pelatihan-penyusunan-renstra-skpd/</link>
		<comments>http://www.rpdn.org/2012/03/modul-pelatihan-penyusunan-renstra-skpd/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Mar 2012 01:54:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Downloads]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.rpdn.org/?p=585</guid>
		<description><![CDATA[Modul pelatihan ini dikembangkan untuk mendukung upaya peningkatan kapasitas aparatur di daerah dalam menyusun rencana strategis SKPD. Rencana strategis menjadi perangkat penting bagi organisasi untuk menjelaskan apa yang hendak dicapai dan bagaimana mencapainya. Rencana strategis (Renstra) SKPD merupakan produk perencanaan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi dinas, badan atau unit kerja pemerintah dan pelaksanaan tugas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/03/restra-skpd1.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-587" title="restra-skpd" src="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/03/restra-skpd1.jpg" alt="" width="440" height="330" /></a>Modul pelatihan ini dikembangkan untuk mendukung upaya peningkatan kapasitas aparatur di daerah dalam menyusun rencana strategis SKPD. Rencana strategis menjadi perangkat penting bagi organisasi untuk menjelaskan apa yang hendak dicapai dan bagaimana mencapainya. Rencana strategis (Renstra) SKPD merupakan produk perencanaan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi dinas, badan atau unit kerja pemerintah dan pelaksanaan tugas pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarajat. Perencanaan strategis adalah pendekatan dan cara untuk mencapai tujuan; mengarahkan pengambilan keputusan serta tindakan di berbagai peringkat organisasi; sifatnya garis besar, medium to long range, menghubungkan sumber daya dan dana dengan tujuan yang ingin dicapai. Perencanaan strategis perlu melibatkan para pemangku kepentingan untuk memastikan terdapatnya perspektif yang menyeluruh atas isu yang dihadapi; pemikiran dan analisis yang mendalam dan comprehensive dalam perumusan strategi; mereview mana strategi yang berhasil dan tidak; dan di antara strategi yang tersedia tidak saling bertentangan namun saling melengkapi.</p>
<p>Perencanaan strategis menetapkan arah dan tujuan kemana pelayanan SKPD akan dikembangkan; apa yang hendak dicapai pada masa lima tahun mendatang; bagaimana mencapainya, dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.</p>
<p>Rencana strategis SKPD disusun untuk menjawab pertanyaan; (1) kemana pelayanan SKPD akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang; (2) bagaimana mencapainya dan; (3) langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan oleh SKPD agar tujuan tercapai. Rencana strategis SKPD berfungsi untuk mengklarifikasikan secara eksplisit visi dan misi KDH Terpilih dan RPJMD, kemudian menerjemahkan secara strategis, sistematis, dan terpadu ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program prioritas SKPD serta tolok ukur pencapaiannya. Untuk mendapatkan dukungan yang optimal bagi implementasinya, proses penyusunan dokumen rencana strategis SKPD perlu membangun komitmen dan kesepakatan dari semua stakeholder (termasuk Forum Lintas Pelaku SKPD) untuk mencapai tujuan rencana strategis SKPD melalui proses yang transparan, demokratis, dan akuntabel dengan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, dan politis.</p>
<p>Secara khusus, modul ini memberikan panduan bagaimana memfasilitasi proses penyusunan rencana strategis SKPD dengan dilengkapi penjelasan tentang landasan teoritis tentang konsep dan aplikasi dalam penyelenggaraan perecanaan pembangunan daerah. Modul ini diharapkan dapat membantu pembaca dalam memahami substansi rencana strategis SKPD dan bagiaman proses penyusunan rencana strategis yang disusun sesuai dengan tupoksi, kebutuhan masyarakat, dan mempertimbangkan berbagai tema strategis pembangunan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Download: <a href="http://wahjudinsumpeno.files.wordpress.com/2012/02/modul-2-penyusunan-renstra-skpd3.pdf" target="_blank">Modul Pelatihan Penyusunan Renstra SKPD</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Judul: Modul Pelatihan Penyusunan Renstra SKPD<br />
Penulis : Wahjudin Sumpeno<br />
Diterbitkan oleh : The World Bank<br />
Didukung Oleh : CPDA dan BKPP Aceh<br />
Tebal : xvii; 253 Halaman<br />
Cetakan : 2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.rpdn.org/2012/03/modul-pelatihan-penyusunan-renstra-skpd/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kesempatan memiliki Medianews Online Lokal</title>
		<link>http://www.rpdn.org/2012/01/desamerdeka-connection/</link>
		<comments>http://www.rpdn.org/2012/01/desamerdeka-connection/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Jan 2012 07:25:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Realisasi Program]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.rpdn.org/?p=575</guid>
		<description><![CDATA[Mitra Medianews Online Lokal adalah Program Desamerdeka.com dalam rangka menumbuhkembangkan media lokal dengan kontain utama berita pedesaan di Kabupaten seluruh Indonesia]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/01/deklarasi-dm-connection-a.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-576" title="deklarasi dm connection a" src="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/01/deklarasi-dm-connection-a.jpg" alt="" width="400" height="300" /></a>Mitra Medianews Online Lokal adalah Program Desamerdeka.com dalam rangka menumbuhkembangkan media lokal dengan kontain utama berita pedesaan di Kabupaten seluruh Indonesia</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Memiliki fasilitas akses internet dan perangkat PC atau laptop</li>
<li>Tertarik di bidang jurnalistik,</li>
<li>Lebih disukai memiliki komunitas / jaringan / relasi di minimal 50% kecamatan di kabupaten</li>
<li>Siap berinvestasi senilai 500 ribu rupiah untuk satu tahun&#8230; Untuk pembuatan web lengkap (domain, hosting, bimbingan teknis via online selama 1 bulan penuh)&#8230;</li>
<li>Anda berhak atas&#8230;. Space 1GB (1024MB), Unlimited Data Transfer, cPanel, 2SQL Database dan 1 IP utk 24 web, Desain Template, konsultasi pengelolaan web.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Fasilitas dari Desamerdeka&#8230;</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Menjadi anggota Jaringan Desamerdeka Connection</li>
<li>Menjadi mitra media  www,desamerdeka.com dan disebutkan dalam info redaksi</li>
<li>Hak eksklusif kemitraan www.desamerdeka.com ”kesempatan hanya satu media di satu kabupaten kota”</li>
<li>Mendapat kesempatan menjadi Biro Kabupaten dari Tabloid &#8220;Jurnal Desa Merdeka&#8221;</li>
<li>Menjadi cannel akses untuk program Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara</li>
<li>Medianews kabupaten tersebut sepenuhnya milik anda</li>
<li>Desa merdeka hanya menawarkan mitramedia, desamerdeka  tidak akan mengendalikan atau mendikte contain berita&#8230;..</li>
<li>Hasil penjualan iklan banner web sepenuhnya milik anda penuh&#8230;</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Daerah yana telah terdapat peminat adalah</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>NANGGROE ACEH DARUSSALAM : Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Banda Aceh</li>
<li>JAWA BARAT : Bandung, Bogor, Ciamis, Cirebon, Purwakarta, Sukabumi, Tasikmalaya</li>
<li>JAWA TIMUR : Bangkalan, Malang, Mojokerto, Sidoarjo</li>
<li>JAWA TENGAH : Banjarnegara, Banyumas, Blora, Demak, Kendal, Klaten, Magelang, Pekalongan, Pemalang, Purworejo, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Wonosobo, Wonogiri</li>
<li>SULAWESI SELATAN : Luwu</li>
<li>KALIMANTAN BARAT : Kapuas Hulu</li>
<li>SUMATERA UTARA : Langkat, Medan</li>
<li>NUSA TENGGARA TIMUR : Sikka</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p>PEMBERITAHUAN/ 31 Desember 2011</p>
<p>Kepada kerabat Peminat Mitra Media yang saya Banggakan…..</p>
<p>Dengan berat hati harus kami sampaikan :</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa kami telah mendapatkan informasi per januari 2012 akan ada kenaikan biaya domain serta leasting panel WHM/cPanel di UK2 LTD.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa tidak mungkin lagi kami harus menanggung kenakan beban biaya tersebut tanpa dukungan dari kerabat mitra media / Desamerdeka Connection.</p>
<p style="text-align: justify;">Maka kami sangat mengharap agar kerabat yang belum menyelesaikan investasi agar dapat menyelesakan sebelum hari selasa, 10 Januari 2012 pukul 24:00 Wib.</p>
<p style="text-align: justify;">Dan kepada kerabat yang menyelesaikan setelah tanggal tersebut dikenakan nilai investasi baru yaitu Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)</p>
<p style="text-align: justify;">Dan dalam rangka mendukung percepatan perluasan jaringan Desamerdeka Connection, apabila tidak menyelesaikan Investasi sampai hari Selasa, 31 Januari 2012, maka kami akan melakukan pembatalan keikutsertaan dalam program keanggotaan kerabat dalam mitra media / Desamerdeka Connection</p>
<p>Atas kebijakan pengelola Desamerdeka Connection / Media Desa Merdeka ini, kami mohon dukungan dan pengertian anggota kerabat semua&#8230;</p>
<p>Jakarta, 31 Desember 2011</p>
<p>Salam Bahagia Desa Merdeka.</p>
<p>Suryokoco Suryoputro</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.rpdn.org/2012/01/desamerdeka-connection/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RPDN Dampingi Bentuk Paguyuban Mantan Kades Jateng</title>
		<link>http://www.rpdn.org/2012/01/rpdn-mendampngi-pembentukan-paguyuban-mantan-kades-jateng/</link>
		<comments>http://www.rpdn.org/2012/01/rpdn-mendampngi-pembentukan-paguyuban-mantan-kades-jateng/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2012 11:13:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aktifitas]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.rpdn.org/?p=609</guid>
		<description><![CDATA[Berangkat dari keinginan Purno salah satu mantan kepala desa di Sukoharjo, maka RPDN mengambil peran pendampingan dalam gagasan pembentukan paguyuban mantan kepala desa se Jawa Tengah.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://www.rpdn.org/2012/01/rpdn-mendampngi-pembentukan-paguyuban-mantan-kades-jateng/mantan-kades/" rel="attachment wp-att-610"><img class="alignright size-full wp-image-610" title="mantan kades" src="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2012/03/mantan-kades.jpg" alt="" width="400" height="300" /></a>Semarang (RPDN)</strong> : Dalam rangka memperluas jaringan RPDN ke daerah daerah, Suryokoco Ketua Pengurus Pusat RPDN mencaba menangkap peluang pembinaan terhadap mantan kepala desa d Jawa Tengah.</p>
<p>Berangkat dari keinginan Purno salah satu mantan kepala desa di Sukoharjo, maka RPDN kembali mengambil peran pendampingan dalam gagasan pembentukan paguyuban mantan kepala desa se Jawa Tengah.</p>
<p>Paguyuban yang dibentuk diharapkan eksklusf untuk mantan kepala desa. “Saya berharap organisasi yang akan dibentuk ini menjadi organisasi khusus bagi mantan kepala desa, baik yang sudah menjabat dua kali, sekali maupun tidak sampai selesai masa jabatan. Dan yang lebh utama adalah sisitem kenggotaan dengan stelsel aktif, jadi setiap orang harus mendaftar untuk jadi anggota” kata Suryokoco.</p>
<p>Nama paguyuban yang dipilih sangat pas karena ada mengandung makna kata guyub bersatu. Paguyuban ini akan menjadi alat bersama sama mensejahterakan  anggota. ”Kami berharap dengan bimbingan dan bantuan akses dari mas Koco  (pangiilan akrab ketua PP RPDN-red), kam bisa bersama sama meningkatkan kesejahteraan mantan kepla desa dimulai dri masing masing kabupaten berlanjut ke tingkat propinsi dan kalo memang akan dikembangkan secara nasional, kami juga siap mendukung” kata Purno salah satu inisiator.</p>
<p>Paguyuban harus bebas dari kepentingan politik praktis. ”Paguyuban harus dibebsarkan dari politik prkatis. Kalo politik pribadi masing masing anggota silahkan kalo perlu kita dukung apabila memang memmiliki dampak langsung untuk kesejahteran anggota” kata Tri Waluyo Jati mantan kades di Batang yang diamini oleh Witono mantan kades Grobogan..</p>
<p>Yang harus diutamakan adalah memperhatikan nasib teman teman mantan. ”Paguyuban harus mampu memberikan manfaat bagi mantan kades meskipun bukan anggota. Salah satunya adalah bagaimana memberikan kesempatan atau membantu agar mantan kdes yang kurang mampu mendapat jaminan kesehatan masyarakat. Ini terjadi di wonosobo, mantan kades kesulitan berobat karena tidak ada biaya, mantan kades menjadi buruh kuli batu dan lain sebaganya. Kesempatan kerja harus kita siapkan untuk mantan kades” kata abdul kodir, mantan kades di wonosobo.</p>
<p>Yang menjadi penting dalam organisasi adalah kekuatan data base. ”Saya berharap organisasi ini mampu meberikan data ril anggota, jangan hanya klaim jumlah. Dan setelah ada data riil anggota maka saya yakin organisasi ini akan menjadi media pemersatu mantan kepala desa yang mendapat perhatian dari banyak pihak untuk memberikan dukungan kegiatan produktif bagi anggotanya” kata suryokoco menutp pertemuan. (admin rpdn)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.rpdn.org/2012/01/rpdn-mendampngi-pembentukan-paguyuban-mantan-kades-jateng/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RPDN Berhasil ”Menyiapkan” Pengacara Untuk PPDI</title>
		<link>http://www.rpdn.org/2011/12/rpdn-berhasil-%e2%80%9dmenyiapkan%e2%80%9d-pengacara-untuk-ppdi/</link>
		<comments>http://www.rpdn.org/2011/12/rpdn-berhasil-%e2%80%9dmenyiapkan%e2%80%9d-pengacara-untuk-ppdi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Dec 2011 17:39:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Forum Diskusi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.rpdn.org/?p=568</guid>
		<description><![CDATA[Agenda pertemuan pertama mengharapkan dukungan tertulis untuk melengkapi delapan dukungan yang ada, kedua meminta bantuan hukum atas kehendak PPDI Jawa Tengah menggungat UU 32/2004 ke Mahkamah Konstirusi.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2011/12/pdip2.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-571" title="pdip" src="http://www.rpdn.org/site/wp-content/uploads/2011/12/pdip2.jpg" alt="" width="400" height="300" /></a>Jakarta : Setelah harap harap cemas atas kesuksesan pertemuan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) dengan Fraksi PDI Perjuangan mengingat ternyata waktu yang ditentukan bertepatan dengan sindang paripurna yang salah satunya adalah penentuan kelanjutan PANWAS Century yang telah akhir masa tugasnya, akhirnya silaturahmi PPDI dan PDI Perjuangan berjalan dangan hangat.</p>
<p>Suryokoco Suryoputro mengatakan cukup puas atas pertemuan meskiun tidak maksimal. ”saya cukup puas dengan pertemuan ini kebetulan saya yang mencoba membantu akses melalui pak Sumaryoto. Tapi hasil yang diperoleh memang kurang maksimal karena beberapa hal yaitu, mas Ubaid Ketua Umum PPDI tidak bisa hadir, pak Cahyo Ketua Fraksi juga tidak hadir, jadi kurang maksimal” jelas penasehat PPDI yang juga Ketua Relawan Pembedayaan Desa Nusantara.</p>
<p>Dua agenda yang disepakati berjalan baik dan mengahasilkan kesepakatan. ”Agenda pertemuan adalah pertama mengharapkan dukungan tertulis untuk melengkapi delapan dukungan yang sudah diperoleh PPDI dan kedua adalah meminta bantuan hukum atas kehendak beberapa temen di Jawa Tengah yang ingin PPDI menggungat UU 32/2004, judisal review ke Mahkamah Konstirusi. Kedua tersampaikan dengan baik dan ada tanda tanda baik” lanjutnya.</p>
<p>PDI Perjuangan akan mempersiapkan setidaknya tiga advokad untuk mendampingi gugatan PPDI ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Kami saip membantu dalam gugatan ke MK, dan akan saya siapkan tiga advokad untuk PPDI. Tinggal koordinasikan ke pak maryoto, siapa siapa yang akan menggungat, karena gugatan ini bersifat perorangan. Cukup dua atau tiga orang, kita atur pertemuan dan nggak usah banyak banyak seperti sekarang” kata Trimedia Panjaitan Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan saat pertemuan di gedung nusantara 1 ruang 704 jum’at lalu (16/12).</p>
<p>Budiman Sujatmiko dan Muhammad Nurdin anggota DPR RI komisi II menyambut baik usulan PPDI. ”Kami berterimakasih atas kehadiran teman teman dan karena  RUU Desa menjadi program prioritas 2012, maka mohon PPDI menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) dan diserahkan ke kami (fraksi PDI Perjuangan-red). Koordinasi lanjutan PPDI dan Fraksi PDI Perjuangan kita sepakati saja melalui pak Sumaryoto. Dan kami akan juga mengundang PPDI saat memasuki masa pembahasan, jadi jangan lepas pemantauan juga dari PPDI.” kata Nurdin saat menanggapi usaulan dan sampaian Yaya dari Ciamis.</p>
<p>DIM dan keputusan siapa yang akan mengajukan gugatan dituggu tanggal 22 desember. ”Silahakan DIM nya disiapkan dan juga dokumen lain yang dirasa penting untuk kami ketahui. Kalo bisa kita terima tangal 22 desember saat saya ke batang, sekaligus silaturahmi saya untuk bisa ketemu dengan Ketua Umum PPDI” kata Sumaryoto yang disepakati oleh Nurdin, Budiman dan Trimedia sebagai jalur komunikasi antara PPDI dan PDI Perjuangan.</p>
<p>”Saya sudah lega, sekarang tinggal bagaimana teman teman PPDI mensikapi, siapkan DIM, surat permohonan dukungan, dan kalau memang disepakati gugatan ke MK, ya slahkan disiapkan personil penggugatnya. Saya pikir sudah cukup yang kita, RPDN berikan untuk teman teman PPDI. Semoga semua ini dapat diterima baik oleh teman teman perangkat desa dan berhasil baik sesuai harapannya. Oya, semua agenda ini saya bisa lakukan karena bantuan dari pak Sumaryoto dan dorongan dari teman teman PPDI karesidenan Pati dan PPDI Ciamis” kata Suryokoco menutup pembicaraan.</p>
<p>(afiffauzi)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.rpdn.org/2011/12/rpdn-berhasil-%e2%80%9dmenyiapkan%e2%80%9d-pengacara-untuk-ppdi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

